Home Berita Peradilan Sesat Menjatuhkan 5 Tahun Penjara Kepada Alnoldy Bahari

Peradilan Sesat Menjatuhkan 5 Tahun Penjara Kepada Alnoldy Bahari

6 min read
0
0
1,127

(30/04/2018) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Kony Hartanto kembali menunjukkan wajah peradilan sesat dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Alnodly Bahari, *_korban persekusi_* di kampung Gadog, dengan disertai denda 100 juta rupiah. Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE. *_Sepanjang sejarah berlakunya UU ITE, dan kasus-kasus berdasarkan UU ITE, pidana yang dijatuhkan kepada Alnoldy adalah pidana terberat yang pernah ada._*

 

Kesesatan Majelis Hakim ditunjukkan melalui Putusan Majelis Hakim yang sama sekali tidak memasukkan fakta persidangan dengan utuh, sebagaimana yang terungkap di muka persidangan. Pembelokan dan penambahan fakta persidangan oleh Majelis Hakim pun terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan Majelis Hakim telah melakukan rekayasa fakta persidangan.

 

Majelis Hakim juga hanya menggunakan keterangan para saksi dan ahli yang memberatkan Terdakwa untuk membangun fakta sehingga berujung pada peristiwa dan analisis hukum yang sesat. Majelis Hakim bukannya melakukan analisis unsur pidana dengan menggunakan teori dan doktrin hukum, melainkan memakai analisis bahasa dengan menggunakan penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hal ini jelas menjauhkan keadilan dari Terdakwa pada proses persidangan. Sikap Majelis Hakim yang tidak imparsial memang sudah ditunjukkan sejak awal persidangan kasus Alnodly sampai proses pembuktian. Kecacatan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan kembali diabaikan oleh Majelis Hakim.

 

Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum hanya menjadi sisipan dalam putusan Majelis Hakim tanpa pertimbangan yang jelas dan lengkap. Kalender persidangan (court calendar) yang tidak pernah disepakati oleh Penasihat Hukum dijadikan dasar untuk melanggar hak Terdakwa dengan melewatkan pengajuan eksepsi Terdakwa. Permintaan maaf dan sikap kooperatif Terdakwa selama persidangan dianggap tidak ada oleh Majelis Hakim. Pemberatan justru diberikan oleh Majelis Hakim atas dasar keresahan masyarakat yang tidak jelas wujudnya dan sangat relatif serta tidak tertukur secara hukum.

 

Alat bukti yang cacat berupa hasil laboratorium forensik yang memeriksa status Terdakwa yang berbeda dengan apa yang didakwakan kepada Terdakwa tetap digunakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan di dalam putusannya. Ketidakhadiran ahli forensik digital di muka persidangan guna menguji orisinalitas dan otentisitas status FB (Facebook) Terdakwa diabaikan oleh Majelis Hakim. Double Opzet (unsur kesalahan berlapis) gagal dibuktikan oleh Penuntut Umum dan hal tersebut justru dibenarkan oleh Majelis Hakim.

 

Ruangan sidang utama PN Pandeglang disesaki puluhan massa aksi dan dalam waktu bersamaan massa juga menggelar aksi yang dipenuhi teriakkan dan ancaman. Mereka menuntut Alnoldy dipidana seberat-beratnya dengan mengatakan, “kita hormati putusan Pengadilan, tapi kalau tidak diputus maksimal 5 (lima) tahun kita siap ganyang”. Hal ini jelas merupakan pernyataan ancaman kepada Majelis Hakim. Bahkan beberapa kali pengunjung sidang yang merupakan massa aksi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar tata tertib persidangan. Seperti sidang-sidang sebelumnya Majelis Hakim mengabaikan dan tidak menegur mereka. Terlihat dalam kerumunan massa aksi Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Ketua MUI Kecamatan Carita, Ketua FPI – Ilyas dan laskarnya.

 

*_Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan sebagaimana yang kami ungkapkan di atas, kami Tim Kuasa Hukum menyatakan mengecam putusan Majelis Hakim PN Pandeglang atas nama Terdakwa Alnodly Bahari yang merupakan produk dari peradilan sesat. Kami meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa ketiga Hakim dalam perkara Alnodly Bahari. Selain itu kami juga meminta Komisi Kejaksaan untuk memroses laporan yang telah kami masukan atas 8 (delapan) orang Penuntut Umum yang telah memroses perkara ini dengan penuh kesesatan dan kecacatan. Kepada Komisi Kepolisian Nasional, kami juga meminta untuk segera memroses oknum-oknum serta Pejabat Kepolisian yang telah bertindak melanggar SE Kapolri tentang Penanganan Hatespeech (Ujaran kebencian) dengan mengabaikan perdamaian yang telah terjadi antara masyarakat Kampung Gadog dengan Alnoldy dan isterinya, serta terus menaikkan perkara ini sehingga terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat._*

 

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Hormat Kami.

 

 

*TIM KUASA HUKUM*

 

Kontak:

_Pratiwi Febry – LBH Jakarta (081387400670)_

_Uub – Safenet (087887600660)_

Load More Related Articles
Load More By swarna
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sumedang Melantik Penilik PAUD dan 154 Kepsek SD/SMP

Pengangkatan Sumpah dari para guru kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir Swarna Institu…