Home Berita AJI Jakarta: Kekerasan Terhadap Jurnalis, Upaya Menciderai Kebebasan Pers

AJI Jakarta: Kekerasan Terhadap Jurnalis, Upaya Menciderai Kebebasan Pers

4 min read
0
0
997

(Swarna Institute.org). Berbagai ancaman dan diskriminasi terhadap jurnalis semakin meningkat. AJI Indonesia mencatat terjadinya tindak kekerasan, intimidasi, dan persekusi yang dilakukan oleh kelompok atau ormas terhadap jurnalis mengalami kenaikan secara nasional pada tahun 2018 dengan 64 kasus kekerasan yang pada tahun 2017 hanya berjumlah 60 kasus. Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menyampaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis semakin berkembang setiap tahunnya tanpa adanya penegakan hukum ataupun pidana terhadap pelaku kasus kekerasan. Asnil mengatakan pihak berwenang tidak sepenuhnya melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai UU Pers no. 40 tahun 1999. Dampaknya, hal ini cenderung mengancam kebebasan pers sebagai perwakilan dari publik dalam menyampaikan informasi pada liputannya.

“jurnalis, sesuai dengan UU pers adalah perpanjangan tangan publik, membawa peran terhadap publik untuk mendapatkan informasi. Dalam UU Pers dijelaskan, barang siapa menghalang-halangi (tugas jurnalistik) juga akan tindak secara hukum”, ujarnya saat Diskusi Publik Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis: Intimidasi Jurnalis Ciderai Demokrasi di Kantor AJI Jakarta (Minggu, 3/3/2019).

Asnil mengatakan, tekanan (pressure) yang dialami oleh jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya menunjukkan adanya upaya menciderai demokrasi. Jurnalis sebagai pilar demokrasi sepenuhnya berwenang menginformasikan segala alur peristiwa dalam peliputan. Terjadinya kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh massa saat peritiwa peliputan Munajat 212 di Monas, Jakarta Selatan, 21/2/2019 mencerminkan tindakan subversif massa terhadap kebebasan pers yang bertentangan dengan UU Pers . Asnil juga mengimbau pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan guna ditangani secara hukum sesuai UU Pers yang belaku.

“kami mengharapkan kepolisian mengangkat peristiwa ini (kejadian Munajat 212). Sidik sampai pelakunya benar tertangkap dan tegakkan hukum. Jika kekerasan terhadap jurnalis ini terus berlanjut, dan aksi massa masih memberlakukan jurnalis seperti ini, percayalah proses demokrasi atau pemilu yang kita jalani akan diciderai oleh masalah ini. Jurnalis tidak bisa menulis, mengambil liputan jika dihantui oleh massa”, tutur Asnil.

Kekerasan terhadap jurnalis, kata Asnil, juga akan berdampak buruk bagi tingkat independensi kebebasan pers Indonesia. RSF, Organisasi Pemantau Media, memposisikan Indonesia berada pada peringkat 124 dari 180 negara, yang indeks kebebasan persnya berada jauh dari Timor Leste yang pada peringkat 93.

“ketika indeks demokrasi turun, indeks kebebasan pers semakin melorot, kepercayaan dunia internasional ke Indonesia juga akan turun. Indonesia akan dipandang sebelah mata, jika kekerasan terhadap pers/media terus berlanjut”, tegas Asnil.

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi juga menegaskan keterlibatan owner media sangat berpengaruh pada jurnalis yang melakukan liputan di lapangan. Stereotipe owner yang tertancap pada pikirian publik menimbulkan sikap massa menjadi apatis terhadap kebebasan pers.

“Iktikad dari para owner media harus peduli, setidaknya memperhatikan pekerjanya (jurnalis) di lapangan. Keterlibatan dan independensi owner media untuk mengkawal pekerja medianya, sebagai bentuk perlindungan jurnalis dalam setiap peliputan”, pungkas Ade. (ziah)

Load More Related Articles
Load More By swarna
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sumedang Melantik Penilik PAUD dan 154 Kepsek SD/SMP

Pengangkatan Sumpah dari para guru kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir Swarna Institu…