Berita HAM Pendidikan Sejarah Uncategorized KONFERENSI KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN – Undang-undang PENODAAN AGAMA: Perlindungan atau Kriminalisasi? By swarna Posted on August 18, 2020 2 min read 0 0 380 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Reddit Share on Pinterest Share on Linkedin Share on Tumblr (Siaran Pers) – CRCS, ICRS, APHR, Komnas HAM, YLBHI, SEPAHAM INDONESIA, HRWG dan SEAFORB Network akan menyelenggarakan seri Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan yang bertajuk “Undang-undang Penodaan Agama: Perlindungan atau Kriminalisasi”, dari tanggal 18 – 27 Agustus 2020. Sesi 1 yang bertema “Evaluasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” akan berlangsung online pada hari Selasa, 18 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB. Sesi ini akan mendiskusikan tantangan kelompok minoritas di Indonesia, termasuk legislasi dan kebijakan yang membatasi hak-hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, ujaran kebencian, diskriminasi dan pelanggaran hak kelompok minoritas, pembatasan untuk mendirikan tempat ibadat dan pemulihan hak-hak korban persekusi, dan hal lainnya yang relevan. Diskusi diharapkan bisa mengkonsolidasi advokasi hak-hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di tingkat nasional, meningkatkan kohesi sosial dan memperkuat kemampuan pelbagai pemangku kebijakan, termasuk juga aparat penegak hukum dan pemuka keagamaan. Konferensi Pers akan diselenggarakan di Zoom Webinar (informasi registrasi tertera di bawah) dan dimoderasi oleh Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif APHR. Narasumber pada Konferensi Pers ini adalah: KH Maman Imanulhaq, DPR-RIDr. Nifasri, M.Pd, PKUB, KemenagKH. Dr. Ali M Abdillah, MUIDr Ahmad Najib Burhani, LIPIRomo Dr. Vitus Rubianto S.X., STF DriyarkaraAdam Mirza, Millah AbrahamLina Tjua Lee Na, Majelis Rohani Nasional baha’i IndonesiaDr. Siti Aisyah Bakrie, Jemaat Ahmadiyah IndonesiaDra. Endang Sri Rahayu, M.A., Muslimah Ahlul Bait Indonesia Konferensi Pers akan diadakan dalam Bahasa Indonesia. Interpreter dalam Bahasa Inggris akan disediakanUntuk registrasi, silahkan mengunjungi tautan berikut: https://s.id/BlasphemyLawUntuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi desi@aseanmp.org / hafizmuhammad85@gmail.com