Home Berita Jelang Pemilu, AJI Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis

Jelang Pemilu, AJI Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis

4 min read
0
0
1,188
Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis bersama 10 Organisasi non-Pemerintah

(Jakarta, SwarnaInsitute.org). Menjelang Pesta Demokrasi, seluruh elemen masyarakat konsisten meriuhkan perhelatan pemilu dalan berbagai spektrum, salah satunya konsolidasi  kebebasan pers. Sebagai pilar demokrasi, pers berperan penting dalam menyajikan informasi akan kebutuhan publik dari hasil kerja jurnalistiknya demi menjaga demokrasi berkeadaban yang adil dan bermartabat. Kebebasan pers yang baik menjadi potret bagi jurnalis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis tanpa adanya ancaman dan diskriminasi pada setiap pemberitannya.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia bersama beberapa organisasi non-pemerintah membentuk Komite Keselamatan Jurnalis pada Jumat, 5 April 2019 di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers. Sejumlah organisasi yakni AJI, YLBHI (Yayasan Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, Amnesty International Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menggagas Komite Keselamatan Jurnalis sebagai bentuk kolaborasi bersama dalam menangani kasus kekerasan jurnalis.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, mengatakan pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan.

“komite ini tugasnya adalah melakukan monitoring kasus kekerasan terhadap wartawan dan kita mengantisipasi kemungkinan terjadi (kekerasan) di tahun yang krusial ini (tahun politik)”, tutur Manan saat konferensi pers, “Mengakhiri Kasus Kekerasan Jurnalis di Indonesia pada Tahun Politik dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis”.

Ia juga menyampaikan, Komite Keselamatan Jurnalis dalam kerjanya turut mengadvokasi kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

“jika terjadi kasus kekerasan, komite ini juga akan melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan”, imbuh Manan.

Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis juga didukung oleh International Media Support (IMS) dan Dewan Pers. Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers mengapresiasi Komite ini yang menjadi salah satu bagian dari instrumen Dewan Pers  dalam mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan jurnalis dan sebagai langkah preventif Dewan Pers dalam penanganan hukum yang dialami jurnalis.

“komite ini diperlukan untuk mencari informasi awal, mengumpulkan seluruh hal terkait kekerasan yang dialami oleh wartawan-wartawan Indonesia untuk bisa kita tindaklanjuti apakah dalam proses hukum atau penanganan kasus, yang berujung pada persidangan dimana kami harus hadir mengirim ahli-ahli dari dewan pers di dalam pengadilan”, tutur ketua Dewan Pers yang kerap dikenal Stanley.

Kekerasan yang dialami jurnalis akan berdampak buruk bagi tingkat independensi kebebasan pers Indonesia. RSF (Resort Sans Frontiers), organisasi pemantau media, memposisikan Indonesia berada pada peringkat 124 dari 180 negara yang indeks kebebasan persnya berada jauh dari Timor Leste yang pada peringkat 93. Ini menunjukkan tingkat indeks kebebasan demokrasi menurun, kepercayaan dunia international ke media Indonesia juga akan turun. Menyadari hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis kukuh bersinergi dan saling kolaborasi melalui Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang telah disusun sebagai panduan dalam menyelesaikan dan mencegah kasus-kasus kekerasan jurnalis agar tidak terjadi lagi.

Penulis: Fauziah Rivanda

Load More Related Articles
Load More By swarna
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sumedang Melantik Penilik PAUD dan 154 Kepsek SD/SMP

Pengangkatan Sumpah dari para guru kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir Swarna Institu…